Hukum 2 mnt baca

Pengadilan Malaysia: Utang Judi Tidak Bisa Menyebabkan Kebangkrutan

Pengadilan Malaysia: Utang Judi Tidak Bisa Menyebabkan Kebangkrutan

Putusan Penting dari Pengadilan Tinggi di Ipoh, Malaysia

Pengadilan Tinggi di Ipoh, Malaysia, mengumumkan keputusan bahwa hutang yang timbul dari kegiatan perjudian tidak dapat dijadikan alasan dalam proses kebangkrutan. Keputusan ini sejalan dengan penghakiman Mahkamah Persekutuan terkait kasus Datuk Ting Ching Lee tahun lalu.

Premis Hukum di Malaysia

Hakim Moses Susayan dari Pengadilan Tinggi membatalkan perintah kebangkrutan terhadap Lee Fook Khuen, seorang debitur berusia 75 tahun. Perkara ini diajukan oleh Resorts World Sentosa Pte Ltd setelah Lee gagal membayar hutang sebesar S$5,930 juta yang terdaftar di Pengadilan Tinggi Singapura pada 2018. Lee meminjam S$10 juta untuk berjudi di Singapura namun tidak mampu melunasi pinjamannya. Permohonan Lee untuk membatalkan pendaftaran keputusan di Malaysia ditolak hingga ke Mahkamah Persekutuan, yang menegaskan kembali bahwa utang dari perjudian tidak bisa ditegakkan di Malaysia meskipun diakui di luar negeri.

Pandangan Terhadap Hutang Judi

Dalam putusan tertulisnya, Hakim Moses menjelaskan bahwa menurut hukum Malaysia, utang yang berasal dari perjudian dianggap sebagai utang kehormatan yang tidak mengikat secara hukum. Meski utang diakui sah di negara asalnya, Malaysia tidak memperlakukannya demikian sesuai kebijakan publik yang dicanangkan dalam Undang-Undang Hukum Sipil 1956.

Kedudukan Hukum di Malaysia

Sesuai Pasal 26 dari Undang-Undang Kontrak 1956, semua perjanjian yang terkait dengan perjudian atau taruhan dianggap batal dan tidak dapat diterima secara hukum. Pasal ini juga mencegah tuntutan hukum untuk mengklaim uang atau barang yang diperoleh dari taruhan. Pengadilan memiliki hak untuk menolak menegakkan utang dari transaksi yang tidak sah, seperti kontrak perjudian, karena melanggar kebijakan umum.

Tidak Ada Celah Hukum untuk Penegakan

Moses menekankan bahwa pengadilan kebangkrutan di Malaysia berhak menilai sifat dari utang tersebut, walaupun tercatat dalam Undang-Undang Pelaksanaan Penilaian Timbal Balik. Pelarangan terhadap eksekusi utang judi menggarisbawahi pentingnya kebijakan publik, dan hukum melarang upaya membatalkan kontrak ilegal melalui jalur pengadilan tersembunyi. Keputusan ini memperkuat sikap tegas Malaysia bahwa utang judi tidak dapat dijadikan alasan kebangkrutan serta tidak dapat ditegakkan melalui sistem hukum negara ini.